SEMARANG, Jatengnews.id — Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah terkait pencemaran laut akibat limbah air bahang PLTU Tanjung Jati B, Jepara kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
Sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan legal standing kuasa hukum dari pihak tergugat serta agenda mediasi.
Baca juga : 100 Hari Mas Wiwit- Gus Hajar, 166,638 Km Jalan di Jepara Mulus
Dalam persidangan, terungkap bahwa hingga sidang kedua berlangsung, kuasa hukum Gubernur Jawa Tengah belum menyerahkan surat kuasa resmi kepada PTSP Pengadilan.
Tim Advokasi yang diwakili Cornelius Gea menganggap hal ini sebagai bukti ketidaksiapan, pelayanan hukum yang buruk, serta ketidakcermatan pihak eksekutif dalam menanggapi gugatan masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Tim Advokasi juga mengungkap kejanggalan dalam representasi hukum DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kuasa hukum DPRD diketahui berasal dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Tim Advokasi, hal ini menyalahi ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, yang menyebut bahwa Biro Hukum merupakan perangkat daerah eksekutif dan tidak memiliki kewenangan mewakili lembaga legislatif seperti DPRD.
“Secara hukum, Biro Hukum bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam kapasitas eksekutif, bukan legislatif. Oleh karena itu, keterlibatan Biro Hukum sebagai kuasa hukum DPRD tidak sah dan melampaui kewenangannya,” ujarnya.
Tim Advokasi juga menegaskan bahwa penggunaan kuasa hukum yang sama oleh Gubernur dan DPRD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip independensi kelembagaan.
Mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap Gubernur, seharusnya terdapat pemisahan kuasa hukum yang jelas agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses peradilan.
Baca juga : Tembus Hutan Jalan Beton Hubungkan Kembang dengan PLTU Tanjungjati
“Sidang CLS ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pencemaran laut di wilayah pesisir Jepara yang berdampak terhadap nelayan dan ekosistem pesisir. Sidang lanjutan akan digelar kembali dengan agenda mediasi antara para pihak,” imbuhnya. (03)