KARANGANYAR, Jatengnews.id – Praktik jual beli seragam sekolah kembali terjadi di Karanganyar. Orang tua siswa dipungut biaya pembelian seragam sekolah dengan nilai bervariasi. Antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Larangan jual beli seragam melalui sekolah tersebut, ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Tak Melarang Sekolah Gelar Studi Tour
Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pembelian seragam melalui sekolah tersebut.
Menurutnya, jika membeli seragam di luar sekolah jauh lebih murah dengan kualitas yang sama.
Dia mengaku membayar Rp1.046.000 untuk sejumlah seragam sekolah.
“Memberatkan sih mas. Tapi mau gimana lagi. Saya harus membayar seragam yang ditentukan sekolah,”ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Disdikbud Karanganyar, Nugroho saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, telah menerima laporan jual beli seragam yang dilakukan oleh sejumlah sekolah.
Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, didapati sejumlah sekolah yang masih melakukan jual beli seragam dalam PPBD tahun 2025.
“Saya langsung menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah dalam pertemuan MKKS untuk menghentikan penjualan seragam melalui sekolah. Larangan penjualan seragam melalui sekolah, secara tegas diatur dalam Permendikbud Nomor 52 Tahun 2022,”tandasnya.
Baca juga: Disdikbud Kendal Larang Kegiatan Study Tour
Nugroho mengungkapkan, salah satu alasan kepala sekolah melakukan pengadaan seragam, berdasarkan permintaan dan usulan orang tua.
“Para kepala sekolah mengaku jika pengadaan seragam atas usulan orang tua. Saya tegaskan segera dihentikan. Pasti ada sanksi jika masih dilakukan. Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum. Nanti akan kita pantau perkembangannya,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmi Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto mengingatkan agar para kepala sekolah patuh dan taat terhadap aturan.(02)