
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik menetapkan Agus Haryanto (AH), Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah DIY dan Jawa Tengah sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 4 tersangka dalam perkara korupsi ini.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya Agus Haryanto menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam pada Jumat (4/7/2025). Agus Haryanto langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Baca juga : Kejari Karanganyar Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alkes
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmi Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, tersangka memiliki peran penting dalam pembangunan Masjid Agung yang mengakibatkan kerugian negara.
“Tersangka ikut bertanggungjawab terhadap pembangunan Masjid Agung Karanganyar,”ujarnya.
Tersangka Agus Haryanto, tegasnya, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya.
Hartanto menambahkan, tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun 2020 hingga 2021dengan total anggaran Rp89 miliar.
Baca juga : Kejari Dalami Proses Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
“Penyidikan masih terus berlangsung. Soal tersangka lain, nanti saja,”pungkasnya. (03)