26.5 C
Semarang
, 4 Juli 2025
spot_img

Ombudsman Turun Tangan Masalah Jual Beli Seragam di Karanganyar

Ombudsman tersebut ke Karanganyar, setelah sebelumnya menerima keluhan dari warga perihal pengadaan seragam

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Keluhan wali murid tentang mahalnya harga seragam menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah.

Lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik itu menyelidiki kasus yang terjadi di hampir semua sekolah negeri tersebut. Mereka sudah menerjunkan tim untuk menangani masalah itu.

Baca juga : Disdikbud Karanganyar Minta Hentikan Jual Beli Seragam Sekolah

Informasi yang dihimpun, Ombudsman tersebut ke Karanganyar, setelah sebelumnya menerima keluhan dari warga perihal pengadaan seragam yang dilakukan oleh sekolah dalam PPDB tahun 2025.

Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Jatipuro, telah dimintai keterangan oleh tim Ombudsman Jawa Tengah.

Koordinator Forum Karanganyar Rembug (FKR) Karanganyar Endardi Heru Santoso, melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (4/7/2025) memberikan apresiasi kepada Ombdusman yang cepat tanggap terhadap laporan masyarakat.

Menurut Heru, wali murid merasa keberatan atas pengadaan seragam dari sekolah dengan biaya yang cukup tinggi.

Dikatakannya, keluhan terjadi di hampir seluruh sekolah. Rata-rata sekolah menjual kain seragam dengan harga yang tinggi dan tak wajar. Namun, banyak wali murid yang tak berani bersuara. Sebab, masuk sekolah negeri saja sudah sulit. Mereka memilih untuk menerima keadaan dengan pasrah.

“Ada laporan wali murid kepada Ombudsman terkait penjualan seragam melalui sekolah yang lebih tinggi. Aturan sudah jelas. Sekolah dilarang melakukan pengadaan seragam sekolah. Saya apresiasi Ombudsman yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,”ujarnya.

Heru berharap, Ombudsman dapat mengambil tindakan tegas jika ditemukan sekolah melakukan pengadaan seragam sekolah diluar kewajaran.

“Jika ditemukan terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Sehingga ke depan tidak ada lagi pengadaan seragam yang dilakukan sekolah dengan dalih apapun,”tegasnya.

Disisi lain, belum ada keterangan resmi dari Disdikbud mengenai kehadiran Ombudsman di Karanganyar.

Baca juga : Disdikbud Kendal Larang Kegiatan Study Tour

Dari hasil penelusuran, sejumlah sekolah di Karanganyar masih melakukan praktik jual beli seragam sekolah kembali terjadi di Karanganyar. Orang tua siswa dipungut biaya pembelian seragam sekolah dengan nilai bervariasi. Antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Larangan jual beli seragam melalui sekolah tersebut, ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN