KARANGANYAR, Jatengnews.id – Menerima laporan masyarakat tentang jual beli seragam serta dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di Karanganyar, Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah langsung turun ke lapangan dan meminta klarifikasi dari Disdikbud setempat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida saat dihubungi wartawan Jumat (4/7/2025) petang mengatakan, jual beli seragam yang dilakukan sekolah dilaporkan masyarakat pada tahun ajaran 2025/2026.
Baca juga: Disdikbud Karanganyar Minta Hentikan Jual Beli Seragam Sekolah
Selain jual beli seragam, juga laporan penawaran LKS, buku dan lainnya. Mengenai sekolah mana yang melakukan praktik jual beli seragam, Siti Farida enggan menyebutkan.
“Laporan sudah kami tindaklanjuti. Kami juga sudah meminta klarifikasi kepada Disdilbud dan sekolah yang dilaporkan,”ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, lanjutnya, Disdikbud Karanganyar akan menindaklanjuti laporan dan memperbaiki hal-hal yang tidak sesuai.
“Disdikbud Karanganyar sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah aturan larangan penjualan seragam dan pungutan apapun dalam daftar ulang siswa baru tahun ajatan 2025-2026 ini. Saya minta sekolah mematuhi aturan yang berlaku,”tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Disdikbud Karanganyar, Nugroho telah menyampaikan seluruh kepala sekolah untuk tidak menarik pengutan dan penjualan seragam melalui sekolah.
Baca juga: Ombudsman Turun Tangan Masalah Jual Beli Seragam di Karanganyar
Larangan penjualan seragam melalui sekolah, secara tegas diatur dalam Permendikbud Nomor 52 Tahun 2022.
“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan jual beli seragam dan pungutan apapun,”tandasnya. (02)