DEMAK, Jatengnews.id – Jajaran Polres Demak mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba. Selama periode Januari hingga Juni 2025, sebanyak 31 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap, dengan total barang bukti berupa 54,35 gram sabu, 280 butir psikotropika, dan 8.090 butir obat terlarang.
Para tersangka kini menjalani proses hukum dan sebagian tengah menjalani pembinaan agar tidak kembali terjerat kasus serupa.
Baca juga : Polres Demak Siagakan 250 Personel Amankan Momen Kelulusan
Pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Demak masih perlu diwaspadai dan ditangani serius oleh seluruh elemen masyarakat.
Menyikapi kondisi ini, Polres Demak memperkuat strategi pencegahan melalui kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar di Gedung Grhadika Bina Praja, Senin (7/7/2025).
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, memimpin langsung kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, perwakilan Kesbangpol, seluruh Camat, dan Kapolsek se-Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa narkoba adalah ancaman serius yang harus dihadapi bersama-sama.
“Presiden melalui Polri telah memerintahkan untuk bersama-sama melawan narkoba dan menyatakan bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Kapolres Ari Cahya.
Sebagai langkah konkret, Polres Demak menginisiasi pembentukan Kampung Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba) Candi, yaitu kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas narkoba dengan melibatkan satuan tugas (Satgas) terpadu. Satgas ini terdiri dari tiga elemen utama, yakni Satgas Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan), Satgas Konseling, dan Satgas Penindakan, yang dibentuk dari personel Polri, TNI, perangkat desa, dan warga setempat.
“Tujuan utama Kampung Tangguh Bersinar adalah mencegah peredaran narkoba dari tingkat paling bawah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” ujarnya.
Polres Demak juga terus menggalakkan edukasi bahaya narkoba ke berbagai elemen, mulai dari sekolah, kafe, hingga desa-desa. Pendekatan ini dipadukan dengan upaya konseling terhadap para pengguna atau mantan narapidana narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam mencegah dan memberantas narkoba secara menyeluruh.
Baca juga : Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja. Dibutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat agar generasi muda kita terlindungi dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (03)