31.5 C
Semarang
, 9 Juli 2025
spot_img

DPRD Karanganyar akan Panggil Disdikbud Terkait Polemik Seragam Sekolah

orang tua mengeluhkan adanya praktik pembelian seragam dengan harga yang dianggap memberatkan

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Pengadaan baju seragam untuk siswa baru di Karanganyar, setiap tahun menjadi perhatian publik.

Para orang tua mengeluhkan adanya praktik pembelian seragam dengan harga yang dianggap memberatkan.

Baca juga: Disdikbud Karanganyar Minta Hentikan Jual Beli Seragam Sekolah

Laporan dari beberapa orang tua siswa bahkan mengungkapkan bahwa sekolah telah menetapkan harga pembelian seragam tanpa memberi ruang bagi orang tua untuk memilih alternatif lain.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar segera memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Disdikbud) setempat perihal jual beli seragam sekolah dalam PPDB Tahun Ajaran 2025/2026.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo usai rapat paripurna, Senin (7/7/2025).

Menurut Bagus Selo, sesuai aturan pihak sekolah dilarang melakukan pengadaan seragam sekolah. Dikatakannya, DPRD melalui Komisi D tetap melakukan pengawasan dan akan  meminta penjelasan dalam rapat kerja bersama Disdikbud Karanganyar.

“Kita tugaskan Komisi D untuk memanggil Disdikbud. Jangan hanya sidak ke sekolah. Tapi kita panggil untuk meminta penjelasan,”ujarnya.

Baca juga: Pemkab Brebes Tegaskan Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Seragam

Seperti diketahui, praktik jual beli seragam sekolah kembali terjadi di Karanganyar. Orang tua siswa dipungut biaya pembelian seragam sekolah dengan nilai bervariasi. Antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Larangan jual beli seragam melalui sekolah tersebut, ditegaskan   dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.

Bahkan Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah langsung turun ke lapangan dan meminta klarifikasi dari Disdikbud setempat.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN