
SEMARANG, Jatengnews.id – Pemprov Jateng telah membebaskan pungutan biaya bagi siswa di sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB sejak 2020.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, saat menerima kunjungan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Senin (7/7/2025).
Baca juga: SPMB Berakhir, SMP Pinggiran di Karanganyar Kurang Diminati
“Sekolah negeri jenjang menengah tidak boleh memungut biaya dari siswa. Semua sudah kami tanggung melalui BOS dari pusat dan BOP dari provinsi,” ujar Taj Yasin di hadapan perwakilan BAM DPR RI.
Taj Yasin juga menyampaikan, untuk sekolah swasta, Pemprov Jateng telah menyalurkan BOSDa berbasis akreditasi guna menjaga akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ia menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri, yang menyebabkan persaingan masuk cukup ketat.
Dalam pertemuan tersebut, BAM DPR RI menggali informasi terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar bebas pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Taj Yasin, implementasi putusan MK ini memerlukan tahapan transisi yang matang, dukungan anggaran dari pemerintah pusat, dan regulasi yang jelas terkait pembagian tanggung jawab pendanaan antara pusat dan daerah.
“Kita perlu sinergi kebijakan. Harus ada roadmap bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar tidak tumpang tindih dan tidak ada kesenjangan layanan pendidikan,” tegasnya.
Baca juga: SPMB Tahap II Digelar, Pemprov Jateng Gratiskan Sekolah Swasta untuk Siswa Miskin
Dalam kesempatan itu, Taj Yasin juga menyoroti komitmen sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Kota Semarang, yang pada tahun 2025 mengalokasikan Rp1,318 triliun atau 21,07 persen dari total APBD untuk sektor pendidikan. Termasuk di dalamnya anggaran Rp11,908 miliar untuk SD swasta dan Rp11,76 miliar untuk SMP swasta.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan kunjungan kerja ini bertujuan menyerap aspirasi dari daerah terkait kebijakan pendidikan. Ia mengapresiasi komitmen Pemprov Jateng dan Pemda lainnya yang telah menghadirkan layanan pendidikan dasar dan menengah tanpa beban pungutan.
“Putusan MK itu mempertegas keberpihakan terhadap pendidikan dasar gratis, dan kami mengapresiasi langkah-langkah nyata yang telah dilakukan di Jawa Tengah,” ujarnya.(02)