33 C
Semarang
, 16 Juli 2025
spot_img

Kejari Karanganyar Tetapkan Sekretaris Dispermasdes Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung

S ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama 10 jam pada Senin (7/7/2025).

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan S (Soenarto) sebagai  tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. 

S ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama 10 jam pada Senin (7/7/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan menggunakan rompi merah, S langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejari selama 20 hari ke depan.

Baca juga : Kejari Karanganyar Tingkatkan Tahap Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Madaniyah

Saat digiring ke mobil tahanan, S masih mengenakan seragam ASN yang dibalut dengan rompi merah.

Kajari Karanganyar Roberth Jimmi Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto yang didampingi Kasi Intel Bonar David Yuniarto kepada wartawan mengatakan, pada saat proses pembangunan Masjid Agung itu, S merupakan Kepala bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Karanganyar pada tahun 2020.

Saat ini, menurut Hartanto, S menjabat sebagai Sekretaris Dispermades Karanganyar.

“Penetapan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi, kami menemukan dua alat bukti keterlibatan S dalam pembangunan Masjid Agung,”jelasnya.

Hartanto menegaskan, tersangka dikenakan pasal 2,3,5 dan 12 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sampai saat ini sudah ada 5 orang tersangka. Proses penyidikan masih terus berlanjut,”pungkasnya.

Hartanto menambahkan, tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun 2020 hingga 2021dengan total anggaran Rp89 miliar.

“Penyidikan masih terus berlangsung,” tandasnya.

Sebelumnya, pada hari Jumat (4/7/2025) Kejari menetapkan AH (Agus Haryanto) sebagai tersangka. AH merupakan Kepala Cabang PT MAM Energindo perwakilan DIY dan Jawa Tengah.

Baca juga : Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK 

Disisi lain, Kepala Dispermades Sundoro Budi Karyanto terlihat saat S ditetapkan sebagai tersangka. Sundoro mengaku kehadirannya secara pribadi untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN