33 C
Semarang
, 16 Juli 2025
spot_img

Waspada OJK Tidak Terlibat Jasa IPO dari PT Investindo Public Optima

OJK mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

JAKARTA, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin atau persetujuan terhadap aktivitas operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo atau nama OJK dalam materi promosi mereka, seperti pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya yang terkait dengan penawaran jasa Initial Public Offering (IPO).

Dalam keterangan resminya OJK menyebut, enggunaan nama dan/atau logo OJK tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Pemprov Jateng Bentuk Satgas Pasti, Antisipasi Investasi dan Pinjol Ilegal

OJK menilai tindakan ini sebagai upaya yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencederai integritas pasar modal Indonesia.

OJK mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan, entitas, dan produk di sektor pasar modal guna memastikan keteraturan, transparansi, dan perlindungan terhadap konsumen serta masyarakat umum.

OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk, tidak menanggapi tawaran jasa IPO dari pihak yang tidak berizin. Melaporkan penawaran mencurigakan ke kanal pengaduan OJK atau aparat penegak hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan identitas OJK atau melakukan praktik penipuan di sektor pasar modal.

Baca juga : OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Sebagai tambahan, OJK juga menekankan bahwa tidak ada pungutan atau tarif tambahan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan rencana aksi korporasi di luar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN