KARANGANYAR, Jatengnews.id – Dispermades Pemkab Karanganyar, secara resmi menerima surat keterangan penetapan sebagai tersangka atas nama Soenarto, Sekdin Dispermades dan Harga Satata, Kades Jaten dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (9/7/2025).
Kepala Dispermades Pemkab Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan, surat keterangan penetapan tersangka tersebut, sebagai dasar pemberhentian sementara kedua tersangka dari jabatannya.
Baca juga: Terlibat Korupsi, Pemkab Karanganyar Tak Beri Bantuan Hukum Sekdin Dispermades
Menurut Sundoro, surat penetapan sebagai tersangka atas nama Soenarto, diserahkan kepada BKPSDM. Sedangkan penetapan sebagai tersangka atas nama Kepala Desa Jaten, diserahkan kepada Desa setempat dan Pemerintah Kecamatan Jaten.
“Surat penetapan tersangka sudah kita terima. Selanjutnya kita serahkan kepada BKPSDM dan Pemerintah Kecamatan Jaten,”terangnya.
Dikatakan Sundoro, pengisian jabatan Sekretaris Dispermades, sepenuhnya merupakan kewenangan BKPSDM. Sedangkan untuk pengisian jabatan Kades Jaten, diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan setempat.
“Untuk Sekretaris Dispermades, selanjutnya akan diproses untuk pemberhentian sementara,”ujarnya.
Baca juga: Sekdes Kertosari Kendal Terseret Kasus Korupsi Dana Desa
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Soenarto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Sedangkan Kepala Desa Jaten, Harga Satata, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pembangunan kios di tanah bengkok. (02)