26.8 C
Semarang
, 9 Juli 2025
spot_img

Makin Kuat 287 Koperasi Merah Putih di Tegal Punya Badan Hukum

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa amanah dari Presiden Prabowo Subianto melalui program prioritas nasional ini harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab.

TEGAL, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Tegal sebut pembentukan koperasi desa atau kelurahan merah putih atau KDMP. Sebanyak 287 koperasi, yang terdiri dari 281 koperasi desa dan 6 koperasi kelurahan, kini telah resmi memiliki badan hukum.

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP yang ditandai dengan penyerahan dokumen badan hukum dan kontak bisnis KDMP se-Kabupaten Tegal pada Kamis (03/07/2025), di Pendopo Amangkurat.

Baca juga : Prabowo Umukan Susunan Kabinet Merah Putih Siapa Saja Ada Nama Fadli Zon

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan bahwa amanah dari Presiden Prabowo Subianto melalui program prioritas nasional ini harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab.

“Alhamdulillah, inisiatif besar ini telah sampai pada tahap yang sangat penting, yakni legalisasi koperasi melalui badan hukum. Kami sangat mengapresiasi kerja keras semua pihak, terutama dalam mewujudkan koperasi yang kuat dan profesional di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Ischak

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan KDMP diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat desa, serta membuka peluang usaha yang lebih luas melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DinkopUKMdag) Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyampaikan bahwa proses percepatan pembentukan KDMP telah berlangsung sejak 21 April hingga 31 Mei 2025. Kegiatan ini diawali dengan koordinasi bersama Ikatan Notaris Indonesia, dilanjutkan sosialisasi tingkat kabupaten dan kecamatan, serta pelaksanaan musyawarah desa khusus di 287 desa dan kelurahan.

Dengan dukungan anggaran APBD Kabupaten Tegal, proses penerbitan akta badan hukum koperasi berhasil diselesaikan tepat waktu pada awal Juni 2025 lalu, sesuai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Jani Sugiarti dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah menyelesaikan proses pendirian KDMP secara cepat dan tepat.

“Tantangan ke depan adalah menjaga koperasi ini tetap aktif, mandiri, dan memberikan manfaat nyata. Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang membuka akses pasar, kemitraan dengan BUMN dan BUMD, serta penguatan kapasitas koperasi melalui pelatihan dan teknologi,” ujarnya.

Ia menekankan pendirian koperasi ini tidak boleh sebatas formalitas, tetapi harus bisa berjalan dan berkembang sesuai kebutuhan zaman.

Dirinya juga mendorong para pelaku usaha besar bisa melihat potensi koperasi desa sebagai mitra strategis dalam membangun rantai pasok yang kuat dan berbasis lokal.

“Kami mengajak seluruh mitra usaha untuk bergandengan tangan dengan koperasi merah putih. Potensi desa luar biasa, tinggal bagaimana kita menghubungkan potensi itu dengan pasar dan pendukung bisnis yang tepat,” tambahnya.

Lebih jauh, Jani menyebutkan ada 8.525 KDMP di Jawa Tengah, dan hampir seluruhnya telah selesai proses pembentukan badan hukumnya. Ini menunjukkan komitmen kuat seluruh pemerintah daerah dalam mendukung agenda pembangunan ekonomi desa berbasis koperasi.

Baca juga : Pemkab Karanganyar Optimis Koperasi Merah Putih Segera Terbentuk

Sebagai kelanjutan program, pemerintah juga akan menggelar peluncuran resmi KDMP Kabupaten Tegal pada 12 Juli 2026 mendatang, bersamaan dengan Peringatan Hari Koperasi Nasional.(03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN