SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menutup pabrik pupuk milik CV Sayap Emas Citra Persada (ECP) di Boyolali dan gudang di Karanganyar, Kamis (10/7/2025).
Penutupan dilakukan setelah ditemukan dugaan kuat praktik produksi dan peredaran pupuk palsu.
Baca juga : Polda Jateng Amankan Puluhan Ribu Botol Minyak Kita Tak Sesuai Takaran di Karanganyar
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menyatakan bahwa pabrik tersebut terbukti memproduksi pupuk dengan takaran bahan yang tidak sesuai standar.
“Kami baru saja menutup pabrik pupuk di Boyolali. Tim Ditreskrimsus menerima laporan adanya pupuk yang diduga palsu dan telah beredar luas di wilayah Sragen,” ujarnya dalam konferensi pers.
Penyelidikan dilakukan melalui pengambilan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para petani pengguna pupuk, serta pihak ahli.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan gudang penyimpanan pupuk milik CV Sayap ECP di wilayah Karanganyar.
“Kami telah memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, dan menguji sampel pupuk yang diproduksi oleh perusahaan tersebut,” lanjutnya.
Pemeriksaan sampel dilakukan di Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Balai Penerapan Instrumen Pertanian Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, terdapat tujuh merek pupuk yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, yakni:
Enviro
NKCI Spartan
Pupuk Spartan Phospat Super 36
NPK Enviro
NPK Spartan
Envirophos 36
Akibat temuan tersebut, Ditreskrimsus menetapkan satu orang tersangka berinisial TS, yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Sayap ECP.
Polisi juga menyita 118,25 ton pupuk dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Baca juga : Gubernur Jateng Tegaskan Larangan Penimbunan Bahan Pokok
“Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Kombes Arif. (03)