27.5 C
Semarang
, 10 Juli 2025
spot_img

Kasus Korupsi Mbak Ita, Saksi Beberkan Alwin Minta Tambahan Anggaran Rp20 Miliar untuk Meja Kursi SD

Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, dihadirkan sebagai saksi

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya Alwin Basri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (10/7/2025).

Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, dihadirkan sebagai saksi.

Ia mengungkap bahwa Alwin Basri pernah meminta perubahan anggaran pengadaan mebeler (meja dan kursi) untuk sekolah dasar (SD) senilai Rp20 miliar dari APBD Kota Semarang tahun 2023.

Baca juga: Saksi Sidang Eks Wali Kota Semarang Bocorkan Aliran Uang dan Permintaan Proyek

“Saya dihubungi melalui telepon oleh Pak Alwin, beliau menyampaikan agar dianggarkan kembali sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan mebeler,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwandi.

Bambang mengaku, setelah menerima permintaan tersebut, ia langsung menghadap Wali Kota Semarang saat itu, yakni Mbak Ita, yang juga merupakan istri Alwin.

“Setelah ditelepon, saya langsung menghadap Bu Ita. Beliau mengetahui pengajuan anggaran itu,” jelasnya.

Menurut Bambang, anggaran awal untuk pengadaan meja dan kursi sebelumnya hanya sekitar Rp900 juta hingga Rp2 miliar. Namun, dalam anggaran perubahan, nominal tersebut melonjak menjadi Rp18,1 miliar.

“Khusus untuk meja kursi, disetujui Rp20 miliar. Realisasinya Rp18,1 miliar,” paparnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkap bahwa perubahan anggaran tersebut berasal dari pergeseran usulan lain, termasuk rehabilitasi sekolah.

Tak hanya itu, Alwin juga disebut menitipkan nama rekanan untuk mengerjakan proyek tersebut, yaitu PT Deka Sari Perkasa yang dipimpin oleh Rachmat Utama Djangkar.

“Pak Alwin menyampaikan bahwa nanti yang akan mengerjakan adalah PT Deka Sari. Direkturnya Pak Rachmat Jangkar,” ungkap Bambang.

Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Mengenai adanya dugaan perjanjian fee antara Alwin dan pihak rekanan, Bambang mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Ia hanya menyebut pernah dikenalkan dengan Rachmat Jangkar melalui sambungan telepon atas arahan Alwin.

“Pernah sekali malam-malam di kantor, Pak Jangkar memperkenalkan diri. Katanya diperintahkan Pak Alwin untuk menyampaikan bahwa dia yang akan mengerjakan proyek itu,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Hingga kini, baik Mbak Ita maupun Alwin belum memberikan tanggapan secara langsung terhadap keterangan tersebut di persidangan.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN