SEMARANG, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Kamis (10/07/2025).
Melalui Perda ini, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah digabung, diubah namanya, bahkan dipisah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi.
Baca juga : Ketua DPRD Jateng Sumanto Dorong Pemerintah Sediakan Bibit Ternak Berkualitas
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyampaikan bahwa struktur organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami perubahan signifikan. Salah satunya adalah penggabungan antara Dinas Pertanian dan Perkebunan dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan.
“Sekarang ada 22 dinas dan 9 badan. Yang digabung itu antara lain dinas pertanian dan peternakan, juga Dinas PU Bina Marga,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya kini berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi dipisah menjadi dua OPD terpisah, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan.
Sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat
Menurut Sumanto, perubahan struktur organisasi ini selaras dengan arahan dan visi pemerintah pusat. Penggabungan dan pemisahan dilakukan untuk menyamakan arah pembangunan dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
“Dari pansus melaporkan bahwa rancangan ini berkaitan dengan penyamaan arah kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Meskipun ada konsekuensi anggaran akibat penambahan dinas baru, ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam rangka memperkuat kinerja pemerintahan daerah.
Prinsip Efisiensi dan Efektivitas Jadi Acuan
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK, Hafidz Alhaq Fatih, menjelaskan bahwa penyusunan struktur OPD memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, dan fleksibilitas organisasi.
“Penataan ini disusun agar kinerja pemerintahan lebih optimal, dengan tata kerja yang jelas dan tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus RPJMD Jateng 2025–2029, Dedy Endriyatno, menekankan bahwa dokumen RPJMD bukan hanya milik eksekutif, tetapi merupakan dokumen bersama yang memuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
“Kami harap Pemprov Jateng menjalankan rekomendasi pansus agar RPJMD bisa menjadi tolok ukur pembangunan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, mengapresiasi kinerja Pansus dalam menyelesaikan pembahasan Raperda. Ia berharap penetapan RPJMD dan SOTK ini dapat memperkuat reformasi birokrasi serta mempercepat pelayanan publik.
Baca juga : Ketua DPRD Jateng Sumanto Sebut Mudik Lebaran Bisa Tingkatkan Ekonomi Jateng
“Dengan pengesahan ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih efektif dan terarah,” pungkasnya. (03)