DEMAK, Jatengnews.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025–2029 resmi disepakati dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang kedua tahun 2025 yang digelar di Aula Paripurna DPRD Demak, Kamis (10/7/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh unsur legislatif serta perwakilan eksekutif, termasuk Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin.
Baca juga : Ketua DPRD Demak Desak Pemkab Prioritaskan Mitigasi Banjir
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Muhamad Asyhadi, menjelaskan bahwa pembahasan dokumen RPJMD dilakukan secara mendalam dengan berbagai masukan strategis untuk penyempurnaan.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen naratif, tetapi harus menjamin ketercapaian target pembangunan melalui penguatan norma, pengawasan, dan pelibatan seluruh pihak,” tegas Asyhadi.
Pansus juga menyoroti belum ditetapkannya RPJMD Provinsi Jawa Tengah sebagai Perda, namun tetap dijadikan rujukan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Demak.
DPRD meminta agar pengendalian dan evaluasi program pembangunan melibatkan tidak hanya perangkat perencanaan, tetapi juga bagian hukum untuk menjamin kesesuaian norma pelaksanaan.
“Frasa ‘pengendalian dan evaluasi’ muncul berulang kali di Pasal 6 dan 7. Kami minta pengertiannya ditegaskan dalam ketentuan umum,” katanya.
Salah satu sorotan utama adalah minimnya peran dunia usaha dan belum optimalnya pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam dokumen RPJMD.
“Keterlibatan sektor swasta dalam penyelesaian masalah rob, sosial, dan ekonomi belum ditegaskan. Perlu ada rujukan jelas terhadap CSR sebagai sumber pendanaan alternatif,” ujar Asyhadi.
Ia menyarankan agar RPJMD mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 26 Tahun 2019 mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, serta mendorong pelaporan CSR ke DPRD setiap tahun demi akuntabilitas program.
Isu penanganan rob juga menjadi perhatian utama DPRD, mengingat dampaknya yang besar bagi masyarakat pesisir Demak.
“Program aksi tahunan terkait penanganan rob belum terinci dalam RPJMD. Padahal ini menyangkut kebutuhan dasar warga,” tegasnya.
Selain itu, DPRD menilai struktur belanja daerah perlu ditinjau ulang agar tidak terlalu berat pada belanja modal dan tidak mengurangi alokasi untuk pelayanan dasar.
“Perlu audit efektivitas belanja modal dan evaluasi menyeluruh terhadap belanja operasional,” imbuh Asyhadi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin menyatakan bahwa seluruh masukan akan dijadikan bahan penyempurnaan sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi lebih lanjut.
“Setelah disepakati bersama, Ranperda RPJMD akan segera kami kirimkan ke Gubernur. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan tepat waktu,” ujarnya.
Badruddin juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar arah pembangunan Kabupaten Demak lebih berpihak kepada rakyat.
RPJMD ini disusun berdasarkan Pasal 69 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, di mana kepala daerah wajib menyampaikan rancangan RPJMD kepada DPRD untuk disetujui bersama.
“Ranperda sudah kami ajukan sejak 20 Juni lalu. Kami optimistis dokumen ini dapat ditetapkan sebelum batas waktu 19 Agustus 2025,” pungkas Badruddin.
Baca juga : DPRD Demak Minta Pemkab Serius Kawal Usulan ke Pusat
Dengan disepakatinya RPJMD Demak 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Demak berharap arah pembangunan lima tahun ke depan menjadi lebih terukur, partisipatif, dan berkelanjutan, dengan fokus utama pada penanggulangan rob dan penguatan ekonomi lokal. (03)