DEMAK, Jatengnews.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak kembali menggelar Lomba Kampung Juara (LKJ) ke-7 pada tahun 2025.
Kompetisi ini bertujuan untuk mendorong partisipasi warga dalam menciptakan lingkungan permukiman yang bersih, hijau, dan tertata rapi, sekaligus mencegah munculnya kawasan kumuh baru.
Baca juga : Pemkot Klaim Banjir di Semarang Hanya Menyisakan Satu Wilayah
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinperkim Demak, Winy Nurika Yuwantari atau Neneng, menjelaskan bahwa LKJ merupakan inisiatif dari Kelompok Kerja Kawasan Permukiman (Pokja KKP) sebagai respons terhadap data kawasan kumuh yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).
“Awalnya dari keinginan kami di Pokja KKP yang memang bertugas mengentaskan kawasan kumuh. Maka kami gagas Lomba Kampung Juara ini agar masyarakat ikut terlibat,” ujar Neneng, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, selain pengentasan, lomba ini juga sebagai langkah pencegahan terhadap tumbuhnya kawasan kumuh baru dan menjadi ajang persiapan menuju Lomba Hari Habitat tingkat provinsi.
Masyarakat Diimbau Peduli Lingkungan
Neneng menambahkan, esensi dari Lomba Kampung Juara adalah membangun kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami ingin masyarakat mencintai kampungnya. Apalagi hadiah akan diumumkan bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, jadi semangat gotong royongnya terasa,” ucapnya.
Ketua Tim Kerja Substansi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman, Sugiyanto, menekankan bahwa peserta tidak harus berasal dari satu desa penuh. Satu RT atau bahkan satu gang sudah bisa mendaftar, asalkan mendapat persetujuan dari kepala desa dan diketahui camat.
“Bahkan jika hanya satu RT dengan satu kepala keluarga, tetap kami terima. Yang penting ada semangat warga,” ungkapnya.
Meski cakupan peserta yang lebih luas bisa mendapatkan skor tambahan, hal itu tidak menjadi kewajiban.
Syarat dan Ketentuan Peserta LKJ 2025
Belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 di tahun sebelumnya.
Satu desa atau kelurahan boleh mengirim lebih dari satu tim.
Mendapatkan persetujuan dari kepala desa/lurah dan diketahui camat.
Ketua Tim Kerja Substansi Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman, Rozikan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 16 kampung yang terdaftar.
“Pendaftaran ditutup 12 Juli 2025. Kami imbau masyarakat yang belum mendaftar agar memanfaatkan waktu tersisa,” katanya.
Jadwal Lomba Kampung Juara 2025
Sosialisasi: 2–15 Maret 2025
Pendaftaran: 16 Maret–12 Juli 2025
Seleksi Profil: 29 Juni–12 Juli 2025
Penjelasan Teknis: 13–19 Juli 2025
Pemaparan Peserta: 20–26 Juli 2025
Penilaian Lapangan: 27 Juli–2 Agustus 2025
Penentuan Pemenang: 3–9 Agustus 2025
Pengumuman Pemenang: 10–17 Agustus 2025
Kriteria Penilaian LKJ
Kebersihan
Penghijauan
Ketertiban
Keindahan
Inovasi dan aspek tambahan
Hadiah Lomba Kampung Juara 2025
Juara 1: Rp 200 juta
Juara 2: Rp 170 juta
Juara 3: Rp 130 juta
Juara 4–7: Masing-masing Rp 100 juta.
Baca juga : Waspada Pemkot Semarang Peringatkan Lurah dan Camat Potensi Bencana Longsor
Adapun, hadiah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan berupa pembangunan sarana dan prasarana yang dikerjakan Dinperkim secara kontraktual pada tahun anggaran 2026. (03)