Beranda Ekonomi Gagal Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Gagal Penuhi Ketentuan, OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Simak detail sanksi dan kewajiban PT DMS pasca pencabutan izin usaha modal ventura.

Ilustrasi OJK. (Foto ; Dok OJK)

JAKARTA, Jatengnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS). PT DMS beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

Dikutip dari siaran pers OJK, keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 (08/07/2025).

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha PT Investree Radika Jaya

Pencabutan izin usaha PT DMS dilakukan karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu hingga masa sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha terhadap PT DMS akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

OJK telah memberikan kesempatan dan waktu yang memadai bagi PT DMS untuk mengambil langkah strategis pemenuhan ekuitas minimum berdasarkan rencana yang disepakati. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, PT DMS belum menunjukkan penyelesaian terkait pemenuhan kewajiban tersebut.

Dasar hukum pencabutan izin usaha PT DMS mengacu pada Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023) khususnya Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144.

Langkah tegas pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pengawasan OJK dalam rangka menerapkan peraturan perundang-undangan secara konsisten demi menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya di Indonesia.

Setelah pencabutan izin usaha, PT Dana Mandiri Sejahtera dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan pihak terkait lainnya.

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS dan pembentukan Tim Likuidasi.

Memberikan informasi jelas kepada Debitur, Kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkan hal ini kepada OJK maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Untuk informasi lebih lanjut, Debitur, Kreditur, dan masyarakat dapat menghubungi PT DMS melalui nomor telepon dan WhatsApp di 0813-1345-6599, email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com, atau alamat kantor di Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, 10150.

Baca juga : OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Selain itu, PT DMS juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. (03)

Exit mobile version