Beranda Daerah Geger Gula Oplosan di Banyumas, Polda Jateng Bongkar Gudang Ilegal Produksi 500...

Geger Gula Oplosan di Banyumas, Polda Jateng Bongkar Gudang Ilegal Produksi 500 Ton per Bulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan dilakukan pada awal Juli 2025,

Barang bukti gula oplosan yang di produksi di Banyumas.(Foto:Kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran gula oplosan dalam skala besar di wilayah Banyumas.

Gudang milik pria berinisial MS (52), warga Kecamatan Cilongok, disegel petugas setelah terbukti mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih reject sejak tahun 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan dilakukan pada awal Juli 2025, menyusul laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa pekan.

Baca juga :: Polda Jateng Ungkap Jual Beli Video Porno Anak

“Di lokasi, kami menemukan pelaku memproduksi gula oplosan dengan cara mencampur bahan tidak sesuai standar, lalu mengemasnya ulang menggunakan karung bekas merek tertentu,” ungkap Kombes Arif kepada media.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.442 karung gula oplosan dengan total berat mencapai 72 ton, serta sejumlah peralatan produksi, antara lain tiga mesin mixer, dua mesin jahit karung, dan dua timbangan digital.

Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut memiliki kapasitas produksi 300 hingga 500 ton gula oplosan per bulan, dengan omzet mencapai sekitar Rp150 juta. Gula oplosan tersebut kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Praktik semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Selain mencederai perekonomian, juga membahayakan kesehatan karena produk yang beredar tidak memenuhi standar konsumsi,” tegas Arif Budiman.

Pihak yang paling dirugikan adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, selaku produsen resmi merek Raja Gula. Gula hasil oplosan kerap dikemas ulang menggunakan karung bekas dari merek tersebut, sehingga menyesatkan konsumen.

Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT RNI, S. Hidayat Safwan, mengecam keras tindakan pelaku yang dianggap merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap produk resmi.

“Kami sangat dirugikan karena produk kami dipalsukan. Konsumen mengira membeli produk asli, padahal isinya tidak sesuai standar. Ini sangat mencoreng nama baik Raja Gula,” kata Hidayat.

Baca juga : Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gunung Kemukus Libatkan Anak

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan harga gula yang terlalu murah.

“Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. Kualitas tidak bisa dikorbankan hanya karena harga murah,” tegasnya.

Pelaku MS kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta tindak pidana lainnya terkait pemalsuan dan distribusi produk ilegal (02)

Exit mobile version