KARANGANYAR, Jatengnews.id – Proses penyelesaian berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023, 2022 serta tindak pidana pencucian uang memasuki tahap akhir.
Penyelesaian BAP ini ditargetkan selesai akhir bulan Juli 2025 mendatang. Sebanyak 20 orang saksi diperiksa dalam perkara ini.
Baca juga: Kejari Periksa PPKom Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, pihaknya segera melimpahkan perkara dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Proses BAP sudah memasuki tahap akhir. Setelah dinyatakan lengkap, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,”katanya Minggu (13/7/2025).
Kajari mengatakan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini, tim penyidik menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka masing-masing mantan Kepala Dinkes Purwati,
Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga, Kusmawati dan pejabat bagian perencanaan Dinke, Amin Sukoco. Kemudian tiga tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan.
Selama proses penyidikan tersangka Purwati telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,465. Sedangkan rekanan atas nama Sungadiman menyerahkan pengembalian Rp158 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Kejari Periksa Tiga Pejabat Dinkes Karanganyar
“Berdasarkan bukti yang ditemukan, jumlah kerugian negara berkisar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar,”jelasnya.
Kajari menambahkan dalam perkara korupsi pengadaan alkes, penyidik menerbitkan 3 surat perintah penyidikan. Sprindik pengadaan alkes tahun 2023, 2022 dan tindak pidana pencucian uang.(02)