29.4 C
Semarang
, 14 Juli 2025
spot_img

DPRD Kota Tegal Terima Raperda untuk Dilanjutkan ke Tahapan Berikutnya

Para fraksi menyampaikan pandangan umumnya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal

TEGAL, Jatengnews.id – Semua fraksi di DPRD Kota Tegal menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 untuk dibahas ditahap selanjutnya.

Para fraksi menyampaikan pandangan umumnya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan Acara Penyampaian  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Penjelasan Wali Kota Tegal atas rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Jum’at (11/7/2025).

Baca juga : BPK Apresiasi Pengelolaan Keuangan di Provinsi Jateng

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin serta dihadiri oleh Wali Kota, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan  Pemerintah Kota Tegal.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Erni Ratrani menyoroti beberapa hal seperti perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan Pendapatan Daerah.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Tegal atas Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil dipertahankan dalam audit BPK atas LKPD tahun 2024. Opini ini merupakan indikator penting pengelolaan keuangan daerah yang baik secara administrasi. Namun, catatan ini juga menjadi pijakan strategis bagi DPRD untuk perbaikan manajemen keuangan daerah di masa mendatang, dengan mencermati data temuan dan rekomendasi BPK,” papar Erni.

Terkait Realisasi Pendapatan Daerah, Fraksi PKS menyampaikan bahwa meskipun terdapat apresiasi terhadap beberapa objek pendapatan yang mencapai atau melampaui target.

“Kami mencermati bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 belum memenuhi target, yaitu hanya terealisasi sebesar 95,6% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024,” ujar Erni.

Selain itu, Fraksi Amanat Persatuan yang dibacakan oleh Nur Fitriani menyampaikan terkait Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA). Pada catatan SILPA tahun 2024 sebesar Rp22,99 miliar, lebih tinggi dari target APBD 2025 sebesar Rp15,1 miliar.

“Kondisi ini patut diapresiasi, namun sekaligus perlu dikritisi secara objektif. SILPA yang tinggi bisa berarti efesiensi anggaran, tetapi juga dapat mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun berjalan. Terlebih, berdasarkan dokumen LKPD dan CALK 2024, diketahui bahwa hanya Rp4,09 miliar dari total SiLPA tersebut yang berstatus bebas digunakan, sementara sisanya sebesar Rp18,89 miliar sudah terikat penggunaannya kembali pada APBD 2025,” papar Nur Fitriani.

Menyikapi hal tersebut, Fraksi Amanat Persatuan menyampaikan beberapa pertanyaan strategis.

“Apa penyebab utama tingginya SILPA tahun 2024? Apakah berasal dari efisiensi belanja, realisasi kegiatan yang tertunda, gagal lelang, atau dari pendapatan yang overtarget? dan berapa porsi SILPA yang berasal dari sisa belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang tidak terserap?,” tanya Nur Fitriani.

Baca juga : DPRD Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Setelah pembacaan pandangan umum fraksi selesai, semua fraksi DPRD Kota Tegal menerima dan menyetujui Raperda untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN