28.4 C
Semarang
, 14 Juli 2025
spot_img

Iswar Akui Terima Upah Pungut Pajak saat Menjabat Sekda Semarang

Sudah ada sejak saya Sekda. Waktu itu Bu Ita masih Wakil Wali Kota dan Pak Hendi menjabat Wali Kota

SEMARANG, Jatengnews.id – Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminudin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri, Senin (14/7/2025).

Iswar hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, sekaligus mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat kasus tersebut diduga terjadi.

Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Dalam persidangan, Iswar membenarkan adanya tambahan penghasilan dari upah pungut pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Semarang.

“PBB, air bawah tanah, restoran, dan hotel — betul yang mulia. Itu semua bagian dari objek pajak,” kata Iswar di hadapan majelis hakim.

Upah Pungut Sudah Berlaku Sejak 2019

Iswar menjelaskan bahwa skema pembagian upah pungut pajak sudah diterapkan sejak era Wali Kota Hendrar Prihadi (Hendi), bahkan sejak awal dirinya menjabat sebagai Sekda tahun 2019.

“Sudah ada sejak saya Sekda. Waktu itu Bu Ita masih Wakil Wali Kota dan Pak Hendi menjabat Wali Kota,” jelasnya.

Baca juga: “Tak Sikat!” Kesaksian Kepala Bapenda Soal Ancaman Suami Ita

Ia juga menambahkan bahwa pembagian upah pungut memiliki dasar aturan, meskipun ia mengaku tidak menghafal rinciannya. Ketentuan pembagian, menurutnya, tetap harus berdasarkan keputusan Wali Kota.

Saat ditanya hakim soal penerimaan pribadinya, Iswar mengakui pernah menerima transfer dana upah pungut langsung ke rekening pribadinya saat menjabat sebagai Sekda.

“Untuk saya sendiri, saya dapat yang mulia. Tapi saya tidak tahu besarannya karena langsung masuk rekening dan digunakan untuk keluarga. Saya tidak pernah mengecek jumlahnya,” aku Iswar di persidangan.

Sumber internal menyebutkan, ada potongan hingga Rp50 juta dalam proses pencairan upah pungut tersebut, namun hal itu belum dikonfirmasi secara rinci dalam persidangan. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN