29.4 C
Semarang
, 30 Agustus 2025
spot_img

Iswar Akui Terima Upah Pungut Pajak saat Menjabat Sekda Semarang

Sudah ada sejak saya Sekda. Waktu itu Bu Ita masih Wakil Wali Kota dan Pak Hendi menjabat Wali Kota

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang lanjutan eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri, Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin ikut terseret dan dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan, Senin (14/7/2025).

Porsi Wakil Wali Kota Iswar dalam sidang ini, yakni jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya ia jabat. Secara jabatan, Iswar juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Semarang.

Baca juga: Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Ia memberikan kesaksian dan membenarkan adanya pemberian tambahan penghasilan dari upah pungut pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) betul yang mulia, Air bawah tanah betul yang mulia, restauran dan hotel betul yang mulia,” sebutnya beberapa bentuk pungutan dari pajak tersebut.

Kabarnya, pemberian tambahan penghasilan dari upah pungut pajak tersebut memang ada ketentuan yang berlaku dalam aturannya.

“Ada aturannya, tapi saya tidak hafal. Tapi tetap harus dari ketentuan Wali Kota,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, ketentuan upah pungut ini sudah ada sejak masa pemerintahan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) atau awal dirinya menjabat sebagai Sekda pada tahun 2019.

“Sudah ada sejak awal saya jadi Sekda 2019, waktu itu Bu Ita Wakil Wali Kota, kemudian Wali Kotanya Pak Hendi,” ujarnya.

Ia juga mengakui, bahwa dalam ketentuan pembagian upah pungut ini dirinya selaku sekda juga mendapatkan Jatah.

“Untuk saya sendiri, saya dapat yang mulia. Besaran berapapun saya jujur nggak tau, karena itu langsung masuk transfer ke rekening pribadi dan angkanya saya tidak pernah melihat karena sudah masuk ke keluarga,” akunya.

Sementara, saat ditanya bahwa Bapenda menyebutkan besaranya senilai Rp 150 Juta (pada masa sebelumnya) dirinya membenarkan dikisaran angka tersebut.

Kemudian ia juga menyampaikan, bahwa pada masa pemerintahan Wali Kota Mbak Ita, jatahnya di potong Rp 50 juta.

“Kepala Bapenda menyampaikan kepada saya, ‘Pak Sekda mohon maaf saya kurangin ya, karena pak sekda terlalu besar jika dikalikan sekian kali gaji’,” ujarnya.

Ia mengaku menerima dan tidak masalah jika dilakukan pengurangan atau pemotongan untuk jatahnya.

“Itu ditahun 2023, disampaikan bahwa saya terlalu besar melebihi Wali Kota. (Sebelumnya Rp 150 juta menjadi Rp 100 juta) iya, antara Rp 90 juta sampai Rp 100 juta,” jelasnya.

Kabarnya, penentuan jatah upah pungut pajak tersebut ditentukan oleh wali kota atau ketentuan wali kota.

Baca juga: Tiga Camat Jadi Saksi Sidang Mbak Ita, Akui Dapat Tekanan dari Alwin Basri

Perihal siapa yang berhak menerima upah pungut tersebut, Iswar mengatakan tidak mengetahuinya siapa yang berhak menerima.

Sementara dalam sidang sebelumnya, dari Bapenda Kota Semarang menyampaikan, pihak-pihak yang berhak menerima upah pungut tersebut yakni wali kota, wakil wali kota, sekda dan ada beberapa pihak lainnya termasuk ketua DPRD. (Kamal-01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN