SEMARANG, Jatengnews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini juga dilaksanakan serentak secara nasional oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga : Polda Jateng Deklarasikan Zero Knalpot Brong Jelang Pilkada 2024
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Pratama Adhyasasta, menjelaskan bahwa sasaran utama operasi ini adalah potensi gangguan yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga kecelakaan.
“Sasaran utama operasi adalah segala bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan laka lantas,” ungkapnya saat Apel Gelar Pasukan di Lapangan Polda Jateng, Senin (14/7/2025).
Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2025:
Menggunakan ponsel saat berkendara
Mengemudi di bawah umur
Tidak menggunakan sabuk pengaman
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Tidak memakai helm berstandar SNI
Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
Kendaraan tidak sesuai standar keselamatan
Sebanyak 2.480 personel dikerahkan dalam operasi ini, yang terdiri dari 240 personel Polda dan 2.240 personel dari jajaran Polres di seluruh Jawa Tengah.
Kombes Pratama juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran tertib lalu lintas melalui edukasi yang santun dan kolaboratif.
“Bangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Edukasi bisa dilakukan melalui berbagai media dan pendekatan yang santun,” tegasnya.
Tilang Naik, Pelanggaran Turun
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jateng, pada semester I tahun 2025 tercatat 284.064 pelanggaran, turun 25% dibanding periode yang sama tahun 2024 sebanyak 357.427 kasus.
Namun, jumlah tilang justru naik signifikan sebesar 60%, dari 94.226 menjadi 154.499 lembar. Sementara itu, jumlah teguran menurun dari 202.968 menjadi 188.703 kasus.
Baca juga : Polda Jateng Tangkap 290 Tersangka di Operasi Pemberantasan Premanisme
Operasi Patuh Candi 2025 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. (03)