DEMAK, Jatengnews.id – PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam, yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal kerja periode tahun 2020 hingga 2023.
Tersangka berinisial UH, selaku Pimpinan Cabang PT. BPR BKK Demak Wonosalam, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Demak.
Baca juga : Kejari Karanganyar Tuntaskan 8 Perkara Korupsi dan Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar
“Benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka UH atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan penyaluran kredit tahun 2020–2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, Selasa (15/7/2025).
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas II B Demak dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Dalam keterangan persnya, Kajari menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja konstruksi oleh dua debitur yang disetujui UH tanpa proses verifikasi dokumen, khususnya terhadap keaslian Surat Perintah Kerja (SPK).
“UH sebagai pimpinan cabang tidak melakukan survei atau verifikasi atas dokumen SPK yang diajukan. Padahal, SPK merupakan syarat utama dalam pengajuan kredit. SPK tersebut terbukti fiktif,” jelas Hendra.
Akibat kelalaian tersebut, kredit yang disalurkan menjadi macet dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.078.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka UH dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kajari menambahkan, penetapan UH sebagai tersangka dilakukan sejak 7 Juli 2025 dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya seiring proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Baca juga : Kejari Demak Serahkan Uang Pengganti Korupsi APBDes Grogol Sebesar Rp 444 Juta ke Kas Negara
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut serta dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (03)