KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai memeriksa sejumlah saksi terkait perkara perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Langkah ini diambil setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan terhadap dugaan upaya penghalangan penyidikan. Selama proses penyidikan kasus korupsi tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang mencoba memengaruhi, membujuk, bahkan mengancam saksi agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta.
Baca juga : Tersangka Kasus Gratifikasi Korupsi BUMDes Berjo, Kembali Jalani Penahanan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sejak Senin (14/7/2025), termasuk terhadap para tersangka dalam perkara utama serta pihak luar.
“Proses pemeriksaan saksi terus berjalan. Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Hartanto, Selasa (15/7/2025) petang.
Hartanto menyebut, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung, Kejari telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Ali Amri, Direktur Utama PT MAM Energindo (saat ini ditahan di LP Padang),
Nasori, Direktur Operasional PT MAM,
Tri Aris Cahyono, subkontraktor proyek,
Agus Hananto, Kepala Cabang PT MAM wilayah Jateng-DIY,
Soenarto, mantan Kabag PBJ yang kini menjabat Sekretaris Dispermasdes Pemkab Karanganyar.
“Penyidikan perkara perintangan penyidikan ini akan kami selesaikan secepatnya,” tegas Hartanto.
Ia menambahkan, jumlah tersangka dalam kasus Masjid Agung masih berpotensi bertambah. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Baca juga : Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto
“Proses masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (03)