29.2 C
Semarang
, 15 Juli 2025
spot_img

Kejari Karanganyar Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alkes 2022

Para tersangka terdiri atas mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati; Kabid Kesehatan Keluarga, Kusmawati; staf pengadaan, Amin Sukoco; serta dua orang dari pihak rekanan swasta.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022.

Para tersangka terdiri atas mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati; Kabid Kesehatan Keluarga, Kusmawati; staf pengadaan, Amin Sukoco; serta dua orang dari pihak rekanan swasta.

Baca juga : Kejari Karanganyar Sita Uang Rp 1 Miliar Tersangka Pengadaan Alkes 2022-2023

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan penyidikan atas perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2023, yang juga melibatkan nama-nama yang sama.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto, menyampaikan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus alkes tahun 2022 kini telah memasuki tahap akhir, bersamaan dengan kasus serupa di tahun 2023.

“Kelima tersangka ini memiliki peran yang sama dalam kasus pengadaan alkes tahun 2022 maupun tahun 2023,” jelas Hartanto, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik menetapkan Purwati sebagai tersangka utama.

“Untuk kasus TPPU, tersangka yang kami tetapkan adalah Purwati,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes tahun 2023. Mereka adalah:

Purwati (mantan Kepala Dinkes),

Kusmawati (Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga),

Amin Sukoco (pegawai fungsional perencanaan Dinkes), dan tiga orang dari pihak swasta penyedia jasa pengadaan alkes.

Baca juga : Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK 

Dalam proses penyidikan, beberapa tersangka telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi. Purwati tercatat telah mengembalikan dana senilai Rp465 juta dan Rp1 miliar, sedangkan pihak rekanan mengembalikan sekitar Rp158 juta. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN