29.2 C
Semarang
, 16 Juli 2025
spot_img

Melawan Arus Dominasi Pelanggaran di Operasi Patuh Candi 2025 Demak

Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa dari total 120 pelanggaran, sebanyak 60 pengendara mendapat teguran simpatik, 58 dikenai penindakan langsung

DEMAK, Jatengnews.id – Sebanyak 120 pelanggar lalu lintas terjaring dalam dua hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025 di wilayah hukum Polres Demak. Operasi ini mulai digelar sejak 14 Juli 2025 oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak.

Plt. Kasi Humas Polres Demak, IPTU Said Nu’man Murod, menjelaskan bahwa dari total 120 pelanggaran, sebanyak 60 pengendara mendapat teguran simpatik, 58 dikenai penindakan langsung, dan 2 lainnya ditilang melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Baca juga :

“Teguran kami berikan pada pelanggaran yang tidak berpotensi fatal, namun tetap dicatat sebagai edukasi. Jika diulangi, kami akan tindak tegas,” ujar IPTU Said, Rabu (16/7/2025).

Pelanggaran Terbanyak: Melawan Arah
Dari data yang dihimpun, mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 36 kasus. Berikut rincian pelanggaran lainnya:

Melawan arah: 36 kasus

Pengendara di bawah umur: 14 kasus

Tidak memakai helm standar SNI: 5 kasus

Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: 3 kasus

Mobil melanggar lampu lalu lintas (traffic light): 2 kasus

IPTU Said menegaskan bahwa rendahnya kesadaran akan keselamatan menjadi tantangan utama, terutama pada pelanggaran melawan arus.

“Keselamatan seharusnya menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegasnya.

Fokus Operasi Patuh Candi 2025
Operasi Patuh Candi 2025 menyasar tujuh jenis pelanggaran prioritas, yakni:

Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengemudi di bawah umur

Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman

Pengemudi di bawah pengaruh alkohol

Melawan arus lalu lintas

Melebihi batas kecepatan

Meski mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, IPTU Said menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan melalui tilang manual maupun ETLE statis dan mobile.

Baca juga :

“Dengan intensifikasi razia ini, kami berharap tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas meningkat. Tujuan akhirnya adalah menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kabupaten Demak,” tutupnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN