Beranda Daerah Terdakwa Polisi Bunuh Bayi Tak Hadir di Sidang, Hakim: Kita Tunda Saja

Terdakwa Polisi Bunuh Bayi Tak Hadir di Sidang, Hakim: Kita Tunda Saja

AK tidak hadir langsung di ruang sidang dan hanya mengikuti secara daring dari Rutan Kota Semarang tanpa alasan yang jelas

Sidang yang tidak dihadiri terdakwa di PN Semarang (Foto:kamal)

SEMARANG, Jatengnews.id – Sidang perdana kasus pembunuhan bayi oleh ayah kandung yang merupakan anggota Polri, Brigadir Ade Kurniawan (AK), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025).

Namun, AK tidak hadir langsung di ruang sidang dan hanya mengikuti secara daring dari Rutan Kota Semarang tanpa alasan yang jelas.

Baca juga: Sidang Kasus Robig, Tersangka Sempat Ancam Saksi

Sidang sempat terganggu akibat masalah teknis. Suara dari ruang sidang tidak terdengar di sisi terdakwa, memicu kekesalan Majelis Hakim.

“Ini gimana nggak ada suaranya, apa kita tunda. Gimana jaksa, gimana kuasa hukum, kita tunda besok, Kamis?” ucap Ketua Majelis Hakim, Nenden Rika Puspitasari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septanti Lestari mengatakan terdakwa hanya bisa mendengar suara hakim, namun tidak sebaliknya. Meski terganggu, sidang tetap dilanjutkan secara hybrid dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Moh Harir, menyatakan bahwa kehadiran secara daring merupakan keputusan dari jaksa. Ia memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat.

“Saudara AK kondisinya sehat dan bisa mengikuti persidangan secara online. Tidak hadirnya secara langsung itu kewenangan JPU,” ujarnya.

Namun, kuasa hukum korban, Amal Luthfiansyah, mempertanyakan sikap JPU yang tidak menghadirkan terdakwa secara langsung.

“Sebenarnya apa urgensinya hingga terdakwa ini tidak dihadirkan? Terdakwa lain hari ini hadir semua,” ungkapnya.

Baca juga: Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara

Amal menilai kehadiran langsung terdakwa penting sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya terhadap korban dan keluarga.

“Ini soal menghormati proses hukum dan bentuk pertanggungjawaban terhadap ibu dan bayi yang menjadi korban,” tegasnya.

Majelis Hakim akhirnya memerintahkan agar Brigadir Ade Kurniawan dihadirkan langsung pada sidang berikutnya.(02)

Exit mobile version