30.8 C
Semarang
, 17 Juli 2025
spot_img

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Mengatasnamakan Omnicom Group

Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat.

JAKARTA, Jatengnews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha ilegal yang mencatut nama Omnicom Group (OMC). Perusahaan tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation, yaitu menyamar sebagai entitas resmi dan berizin.

Sebagai informasi, Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi korporat. Namun, kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group di Indonesia diketahui tidak memiliki izin resmi dan terindikasi menjalankan aktivitas penipuan.

Baca juga : Antisipasi Laka Lantas, Polres Karanganyar Siapkan Satgas Quick Respon

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dari berbagai pihak, usaha ilegal yang mencatut nama OMC di Indonesia menggunakan skema member-get-member dengan sistem level berjenjang untuk memperoleh komisi.

Calon anggota diwajibkan menyetor dana (deposit), tanpa adanya produk nyata yang diperdagangkan. Para anggota hanya diberi tugas melakukan “penilaian”, tanpa aktivitas usaha yang jelas.

Selain itu, aplikasi dan website yang digunakan oleh pihak terkait OMC di Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Lebih lanjut, kegiatan usaha tersebut juga memanfaatkan figur tokoh agama, perangkat desa, serta menggelar kegiatan seminar, gathering, dan kegiatan sosial untuk menarik kepercayaan masyarakat. Praktik ini dilakukan guna memperluas jaringan serta mengesankan legalitas yang tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Satgas PASTI telah dan akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya:

Memblokir akses dan tautan/link terkait OMC di Indonesia

Memblokir nomor rekening yang digunakan oleh oknum pelaku

Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman online ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.

Pastikan selalu memeriksa dua aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L):

Legal: Periksa legalitas perusahaan, produk, atau layanan, apakah sudah memiliki izin dari lembaga/otoritas terkait.

Logis: Evaluasi apakah imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan masuk akal dan sesuai logika.

Baca juga : Satgas Pangan Polres Karanganyar Sidak Pasar

Jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke Kontak OJK di nomor 157. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN