SEMARANG, Jatengnews.id — Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras merupakan pelanggaran serius baik secara agama maupun hukum negara.
Taj Yasin menyoroti pentingnya menjaga kejujuran dalam distribusi pangan demi melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: Jawa Tengah Melaka Perkuat Kerja Sama, Fokus Pendidikan dan Industri Hijau
“Kalau soal beras oplosan, dari sisi agama jelas tidak dibolehkan karena tidak memenuhi prinsip halalan thayyiban — halal dan baik. Harus ada kejelasan asal-usul dan kualitasnya. Dari sisi negara pun, ini tidak diperbolehkan,” tegas Taj Yasin Kamis (17/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan mengenai beras premium yang diduga dioplos dengan kualitas di bawah standar.
Menurut Taj Yasin, tindakan semacam itu bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.
“Kita capek-capek bangun sistem distribusi yang sehat dan transparan, tapi kalau masih ada yang main-main dengan kualitas, jelas ini merusak. Tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Pemprov Jawa Tengah, lanjutnya, telah menurunkan tim untuk menyisir pasar-pasar di wilayahnya guna memastikan tidak ada praktik curang dalam peredaran beras. Meski belum ditemukan kasus langsung di Jateng, pihaknya tetap mengambil langkah antisipatif.
“Tim kami sudah turun ke lapangan. Begitu ada informasi atau indikasi, langsung kami tindak lanjuti. Tapi ini bukan hanya tugas pemerintah provinsi, ada Satgas Pangan juga yang ikut mengawasi,” jelasnya.
Baca juga: Wagub Taj Yasin Kunjungi MPLS SMKN 1 Kudus, Sediakan Layanan Speling
Taj Yasin juga menambahkan bahwa Pemprov terus menjalin koordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum agar penanganan kasus seperti ini bisa berjalan cepat dan tegas.
“Kami tidak tinggal diam. Kalau ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang layak,” pungkasnya.(02)