29.6 C
Semarang
, 18 Juli 2025
spot_img

Begini Modus Penjualan Seragam Sekolah di Karanganyar

pengadaan seragam sekolah dilakukan oleh orang tua siswa.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Penjualan seragam di sejumlah sekolah masih berlangsung. Hanya saja, modus penjualan seragam dilakukan dengan dalih atas permintaan orang tua siswa. Penjualan seragam melalui pihak ketiga tersebut, diketahui oleh sekolah.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Ali Akbar usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 1 Jaten, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman, Pengadaan Seragam Sekolah Dihentikan

Menurut Ali, pengadaan seragam sekolah dilakukan oleh orang tua siswa.

 “Sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam. Semua dikoordinir orang tua tanpa melibatkan sekolah,”terangnya.

Keterlibatan sekolah dalam pengadaan seragam, ujar Ali Akbar, untuk menentukan corak seragam.

“Pengadaan seragam atas inisiatif orang tua diperbolehkan. Keterlibatan sekolah hanya menentukan corak seragam,”tandasnya.

Baca juga: Disdikbud Karanganyar Minta Hentikan Jual Beli Seragam Sekolah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, praktik jual beli seragam sekolah kembali terjadi di Karanganyar. Orang tua siswa dipungut biaya pembelian seragam sekolah dengan nilai bervariasi. Antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Larangan jual beli seragam melalui sekolah tersebut, ditegaskan   dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN