JAKARTA, Jatengnews.id – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti belum adanya blueprint atau rencana induk pendidikan nasional di tengah proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang ditargetkan rampung pada 2025.
“Yang menjadi catatan kami adalah kita belum punya blueprint, belum punya rencana induk,” tegas Fikri dalam keterangan rilisnya Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Komisi X Tinjau Renovasi Stadion Jatidiri
Menurutnya, pembaruan UU Sisdiknas memang penting, terutama dalam aspek pengembangan guru, pembaruan kurikulum, dan sistem penerimaan mahasiswa. Namun tanpa arah besar yang jelas, semua upaya teknis itu dikhawatirkan tidak akan efektif.
“Saya kira kita sudah telat jauh. Negara-negara tetangga yang dulu belajar ke Indonesia sekarang melesat karena mereka punya arah jelas,” ujarnya.
Fikri juga membandingkan dengan sektor lain seperti pariwisata dan ekonomi kreatif yang sudah memiliki rencana induk nasional, sementara pendidikan—sektor paling mendasar—belum memilikinya.
Baca juga: Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Surakarta
Ia mendorong agar revisi UU Sisdiknas mencantumkan klausul wajib penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) menuju Indonesia Emas 2045.
“Peta jalan yang 15 tahun saja belum tentu selesai. Harusnya diselaraskan dengan visi besar negara,” pungkasnya.(02)