Beranda Daerah Waspadai Beras Oplosan Merek Premium, Ini Imbauan Dishanpan Semarang dan Ciri-ciri Fisiknya

Waspadai Beras Oplosan Merek Premium, Ini Imbauan Dishanpan Semarang dan Ciri-ciri Fisiknya

Kepala Dishanpan Kota Semarang, Endang Sarwiningsih, menyatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah pasar tradisional dan pelaku usaha binaan

Ilustrasi beras (Foto:pixabay)

SEMARANG, Jatengnews.id  – Maraknya isu beras oplosan yang dijual dengan label premium mendorong Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Kota Semarang mengimbau masyarakat lebih waspada dan jeli saat membeli beras di pasaran.

Kepala Dishanpan Kota Semarang, Endang Sarwiningsih, menyatakan pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah pasar tradisional dan pelaku usaha binaan, namun belum ditemukan adanya praktik pengoplosan beras sejauh ini.

“Tim kami sudah turun ke lapangan, termasuk ke Pasar Johar. Sampai saat ini belum ditemukan beras oplosan yang beredar, tetapi kami tetap meningkatkan kewaspadaan,” ujar Endang kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Beras Oplosan Merebak, Pemkot Semarang Siap Bertindak

Dishanpan juga berkoordinasi dengan Jaringan Keamanan Pangan Daerah (JKPD) serta mengikuti perkembangan terbaru dari Kementerian Pertanian yang telah merilis daftar merek beras yang dicurigai tidak sesuai klasifikasinya.

Menurut Endang, masyarakat sebenarnya dapat mengenali perbedaan antara beras premium dan medium secara kasat mata. Berikut ciri-ciri fisik yang perlu diperhatikan:

Tingkat Patahan

Beras premium memiliki tingkat patahan maksimal 14 persen, sedangkan beras medium biasanya memiliki patahan lebih dari 20 persen.

Warna dan Kilap

Beras premium tampak lebih putih, utuh, dan mengilap. Sebaliknya, beras medium terlihat lebih kusam dan banyak butir patah.

Serpihan dalam Kemasan

Goyangkan kemasan beras. Jika muncul banyak serpihan halus di dasar kemasan, patut dicurigai bahwa beras tersebut bukan kualitas premium.

“Beras oplosan memang tidak berbahaya bagi kesehatan. Namun secara ekonomi, jelas merugikan karena konsumen membayar lebih mahal untuk kualitas yang seharusnya lebih murah,” jelas Endang.

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, turut menyoroti pentingnya informasi label yang akurat pada kemasan beras.

“Dalam Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, jelas disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai label atau keterangannya,” tegas Mufid.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kode izin edar pada kemasan. Beras yang legal umumnya mencantumkan nomor registrasi seperti PD atau PDUK. Jika tidak ada, maka keabsahan produk perlu dipertanyakan.

Baca juga: Wagub Taj Yasin Tegaskan Beras Oplosan Tak Sesuai Agama dan Hukum

Dishanpan Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan edukasi masyarakat demi mencegah praktik curang dalam distribusi bahan pangan pokok.

“Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas,” tutup Endang.(02)

Exit mobile version