
KARANGANYAR, Jatengnews.id – Sebagai upaya untuk mengamankan dokumen pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar menandatangani nota kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Penandatanganan kerja sama tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pembinaan Pengelolaan Arsip Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di Ruang Anthurium, Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Pemkab Karanganyar Bentuk Desa Tangguh Bencana
Ketua Bawaslu, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam menyelamatkan data kepemiluan di Bumi Intanpari.
“Data pengawasan selama Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah merupakan data yang penting dalam proses demokrasi kita. Dokumen pengawasan ini menjadi sumber penting dalam penelitian akademis, maupun menata kehidupan demokrasi daerah yang demokratis dan berintegritas,” jelasnya.
Dokumen tersebut harus dikelola dengan sistem yang baik, tertib dan akuntabel. Nuning menyadari adanya keterbatasan ruang dan sumber daya manusia di Bawaslu. Karenanya, kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi kebutuhan yang mendesak.
Hal ini, lanjut dia, juga merupakan upaya pertanggungjawaban Bawaslu sebagai lembaga publik dalam menyajikan data yang transparan. Hal ini juga menjaga keberlanjutan informasi dan transfer pengetahuan di masa datang.
Dengan pengelolaan bersama, maka arsip pengawasan nantinya dapat dengan mudah diakses masyarakat.
“Kami berharap terjalin sinergi yang kuat antara Bawasalu dengan pemerintah daerah. Khususnya, penyediaan sarana dan prasarana kearsipan yang memadai bagi Bawaslu. Termasuk pemanfaatan teknologi informasi kearsipan,”terangnya.
Kerja sama ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pengelolaan arsip yang profesional akan berdampak positif bagi efektifitas dan publikasi hasil kerja Bawaslu.
Baca juga: Enam Jabatan Kepala OPD Pemkab Karanganyar Kosong
Anggota Bawaslu Karanganyar, Danang Eko Kristiyanto menambahkan, selama masa nontahapan, pengelolaan dokumen pengawasan di internal terus dilakukan. Hal itu merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis.
“Secara rutin, kami terus memilah, memilih data-data sesuai kategori arsip. Termasuk soal retensi atau jangka waktu penyimpanan suatu dokumen. Apakah masuk kategori disimpan atau dimusnahkan,” jelasnya.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto menyatakan kesiapan menyediakan akses dan pelatihan pengelolaan arsip di Bawaslu. Harapannya, kerja sama tersebut juga dapat membuka ruang keterbukaan informasi publik. (Adv-02).