30.2 C
Semarang
, 19 Juli 2025
spot_img

Kronologi Guru Madin Demak Didenda usai Dilaporkan Polisi oleh Wali Murid

Kasus ini menyita perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

DEMAK, Jatengnews.id – Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Demak, Zuhdi, harus membayar denda sebesar Rp12,5 juta setelah memukul murid kelas 6 yang melemparkan sandal ke arahnya. Kasus ini menyita perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Peristiwa terjadi pada 30 April 2025, saat Pak Zuhdi sedang mengajar pelajaran Fiqih di kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal yang dilempar dari kelas sebelah mengenai kepalanya. Merasa terganggu, ia mendatangi kelas 6 dan memukul salah satu murid berinisial D yang ditunjuk oleh teman-temannya sebagai pelaku.

Baca juga: Viral Guru Madin Pukul Murid di Demak, DPRD Tegaskan Jangan Kriminalisasi Tenaga Pendidik

Sudah Damai, Tetap Dipolisikan

Mediasi awal dilakukan pada 1 Mei 2025. Zuhdi mengakui perbuatannya, menyampaikan permintaan maaf, dan keluarga murid menyatakan menerima dengan syarat surat pernyataan bermaterai.

Namun pada 10 Juli 2025, keluarga murid kembali datang bersama aparat kepolisian dan membawa surat pemanggilan dari Polres Demak. Kasus ini kembali bergulir melalui jalur hukum.

Dalam mediasi lanjutan pada 12 Juli 2025, disepakati perdamaian dengan syarat Zuhdi membayar denda sebesar Rp12,5 juta. Uang itu diperoleh dari hasil menjual sepeda motor, meminjam uang, dan bantuan rekan-rekannya.

“Awalnya diminta Rp25 juta, kami nego jadi Rp12,5 juta. Rp5 juta saya jual motor, sisanya dibantu teman,” ungkap Zuhdi.

“Gaji saya cuma Rp450 ribu untuk empat bulan. Saya sedih, tapi saya ikhlas,” tambahnya.

Tamparan Bagi Dunia Pendidikan

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyesalkan kejadian ini dan menyebutnya sebagai pukulan keras bagi dunia pendidikan. Ia menyatakan dukungan moral dan finansial kepada Zuhdi, bahkan mengganti sejumlah dana yang telah dikeluarkan untuk denda.

“Ini tamparan pahit. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru dan kiai kita,” tegas Zayinul, saat mengunjungi Zuhdi di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Jumat (18/7/2025).

Menurutnya, persoalan antara guru dan murid seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus melibatkan proses hukum.

“Guru madin itu gajinya kecil, tapi pengabdian mereka luar biasa. Mari hormati mereka sebagaimana kita hormati ilmu,” tambahnya.

Baca juga: Video Guru Honorer Demak Wadul ke DPRD

Kasus ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan. Banyak pihak menilai bahwa pendidik, terutama guru madrasah diniyah yang mengabdi di akar rumput, membutuhkan perlindungan hukum dan dukungan sosial yang lebih besar.

Kasus Pak Zuhdi menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara hak siswa dan martabat guru harus dijaga. Ketika jalur hukum menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan konflik di kelas, dunia pendidikan bisa kehilangan sisi kemanusiaannya. (01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN