TEGAL, Jatengnews.id – Polres Tegal Kota menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok orang yang diduga sering mengonsumsi minuman keras (miras) di sekitar kawasan SMP Negeri 5 Kota Tegal.
Lokasi tersebut dianggap tidak layak untuk kegiatan seperti itu karena dekat dengan lingkungan pendidikan dan tempat ibadah.
Baca juga: Kapolres Tegal Kota Asah Kemampuan Menembak Bersama Anggota
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krina Purnama, menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya telah melakukan patroli, razia, dan penyelidikan lapangan untuk mengidentifikasi pelaku.
Penjualan miras di area pendidikan dinilai melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Polres Tegal juga akan menindak tegas kios-kios yang menjual miras secara ilegal, termasuk penutupan tempat usaha.
Baca juga: Kapolda Jateng Lantik PJU dan Kapolres Baru
Penanganan ini melibatkan kerja sama dengan Satpol PP dan dinas terkait, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Informasi dari masyarakat sangat kami hargai dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolres.(02)