TEGAL, Jatengnews.id – DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/7/2025).
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro memimpin rapat yang dihadiri Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forkopimda, dan seluruh OPD.
Baca juga: DPRD Karanganyar Setujui Tiga Raperda
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Zaenal Nurohman, disebutkan bahwa pendapatan daerah terealisasi Rp1,122 triliun atau 95,56% dari target. Belanja daerah terealisasi Rp1,114 triliun atau 93,68%.
Meskipun awalnya dirancang defisit Rp15,6 miliar, realisasi APBD justru mengalami surplus sebesar Rp7,39 miliar. Sementara SILPA tercatat Rp22,99 miliar.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi atas persetujuan tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta seluruh OPD yang telah menyampaikan laporan secara lengkap,” ujar Dedy.
Baca juga: DPRD Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Ia juga menegaskan bahwa masukan dari DPRD akan menjadi perhatian pemerintah untuk peningkatan kinerja ke depan.
“Semua saran dan catatan akan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.(02)