28.4 C
Semarang
, 22 Juli 2025
spot_img

Pemkot Tegal dan Kejari Tegal Perpanjang MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

keberadaan Kejari sangat penting sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membantu Pemkot menghadapi persoalan hukum

TEGAL, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dan Kajari Tegal, Nur Elina Sari, di Aula Kejari Tegal Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Wakil Wali Kota Tegal Berharap Batik Tegal Tetap Dilestarikan

Wali Kota menyampaikan bahwa keberadaan Kejari sangat penting sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membantu Pemkot menghadapi persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Ia juga mendorong semua OPD, BLUD RSUD Kardinah, dan BUMD untuk aktif berkoordinasi dengan Kejari dalam penanganan kasus hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menekankan pentingnya Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Ia meminta dukungan Kejari dalam pengisian SPI, khususnya sebagai responden dari kalangan ahli.

Baca juga: Wali Kota Tegal Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Agung Tegal

Kajari Tegal, Nur Elina Sari, mengapresiasi perpanjangan MoU tersebut dan menyatakan kesiapan Kejari dalam melaksanakan lima fungsi bidang Perdata dan TUN: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (mediasi/negosiasi), dan pelayanan hukum. Ia mendorong OPD agar segera berkoordinasi dengan Kejari dalam menghadapi persoalan hukum.

Perpanjangan MoU ini diharapkan memperkuat sinergi antara Pemkot dan Kejari Tegal untuk menciptakan pemerintahan yang lebih taat hukum dan berintegritas.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN