KARANGANYAR, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejari Karanganyar, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022, 2023 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada jaksa penuntut umum, Selasa (22/7/2025).
Pelimpahan berkas ini dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, untuk diteliti.
Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmi Lambila melalui Kasi Intel, Bonar David Yuniarto menyampaikan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, atas nama 6 orang tersangka. Masing-masing, Purwati, Amin Sukoco, Kusmawati serta tiga tersangka dari rekanan atau pihak swasta.
“Terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022, 2023 dan TPPU, sudah tahap satu. Artinya, berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti,”jelasnya.
Saat ini, Kasi Intel menjelaskan, jaksa penuntut umum mendalami hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka
“Penelitian masih dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Jika kurang lengkap atau P19, berkas akan dikembalikan kepada penyidik. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,”jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022, 2023 dan TPPU.
Selama proses penyidikan, tersangka Purwati mengembalikan uang ke penyidik sebesar Rp1,465 miliar, Amin Sukoco mengembalikan Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta. Serta rekanan mengembalikan uang sejumlah Rp158 juta.(02)