JAKARTA, Jatengnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak.
Peluncuran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga mitra pemangku kepentingan.
Baca juga : KPP Pratama Pati Gelar Bimbingan Teknis Coretax DJP untuk Notaris dan PPAT
Piagam yang tertuang dalam PER-13/PJ/2025 ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, serta menjadi komitmen DJP dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan perpajakan.
“Ini bukan sekadar simbol, tapi wujud perubahan kami dari sekadar otoritas pemungut menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo dikutip melalui siaran pers, Rabu (23/07/2025).
Hak Wajib Pajak yang tertuang dalam piagam antara lain:
Hak atas informasi dan edukasi perpajakan,
Pelayanan tanpa pungutan biaya,
Perlindungan hukum dan kerahasiaan data,
Keadilan dalam perlakuan dan pemenuhan kewajiban,
Hak mengajukan upaya hukum atas sengketa,
Hak diwakili kuasa, serta
Hak menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran.
Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup:
Menyampaikan SPT secara benar dan jujur,
Kooperatif dalam proses pengawasan dan pemeriksaan,
Menggunakan fasilitas perpajakan sesuai aturan,
Tidak memberi gratifikasi kepada pegawai pajak, dan lain-lain.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa piagam ini menjadi pedoman etika layanan dan sarana penguatan hubungan DJP dan masyarakat. “Segala pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga : Kanwil DJP Jateng I dan HIPMI Jalin Sinergi Tingkatkan Literasi Pajak UMKM
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyambut baik peluncuran ini. Ia berharap Piagam Wajib Pajak bisa mencegah potensi fraud dan mendukung tercapainya predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). (03)