29.7 C
Semarang
, 23 Juli 2025
spot_img

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah, Kejari Karanganyar Periksa Mantan Bupati

pemanggilan terhadap mantan Bupati Karanganyar tersebut untuk diperiksa, akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus berlanjut.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karanganyar akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan pembangunan Masjid Agung. Termasuk mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar

Penegasan tersebut disampaikan Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila usai pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (23/7/2025).

Menurut Kajari, pemanggilan terhadap mantan Bupati Karanganyar tersebut untuk diperiksa, akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, lanjut Kajari, Juliyatmono saat ini menjadi anggota DPR RI.

“Para pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan oleh penyidik, akan diperiksa. Termasuk mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Pemanggilan akan dilakukan oleh Kejagung. Seluruh pengendali ada di Kejagung,”tegasnya.

Kajari menjelaskan, untuk pemanggilan Juliyatmono, tidak perlu menungu izin dari presiden.

Baca juga: Kejari Karanganyar Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka

Kajari menambahkan, penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid  Agung yang merugikan kerugian negara Rp12 miliar terus berjalan. Secara keseluruhan tim penyidik Kejari telah memeriksa 34 orang saksi. Dari hasil penyidikan, Kejari menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Masjid Agung.

“Mengenai tersangka baru, semua masih memungkinkan. Semua berdasarkan alat bukti yang kita temukan. Kita tidak sembarangan menetapkan tersangka,”pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN