29.7 C
Semarang
, 23 Juli 2025
spot_img

Polres Demak Bantah Keterlibatan LSM dalam Kasus Guru Madin

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menegaskan bahwa mediasi dilakukan tanpa kehadiran pihak luar.

DEMAK, Jatengnews.id – Polres Demak membantah adanya keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses mediasi kasus guru Madrasah Diniyah (Madin), Ahmad Zuhdi (63), yang sempat viral setelah diminta membayar uang damai sebesar Rp 25 juta.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menegaskan bahwa mediasi dilakukan tanpa kehadiran pihak luar. Proses klarifikasi hanya melibatkan keluarga korban dan pihak madrasah.

Baca juga : Kronologi Guru Madin Demak Didenda usai Dilaporkan Polisi oleh Wali Murid

“Saat mediasi berlangsung, kami pastikan tidak ada LSM yang hadir. Yang hadir hanya ibu kandung korban, keluarga korban, kepala sekolah madin, dan pengurus madin,” ujar AKP Kuseni di Mapolres Demak, Rabu (23/7/2025).

AKP Kuseni juga mengimbau masyarakat, termasuk pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dengan menyampaikan informasi secara berimbang.

“Kami berharap jika ada informasi yang belum jelas kebenarannya, masyarakat bisa langsung menyampaikannya kepada kami. Jangan sampai menimbulkan persepsi keliru yang bisa meresahkan,” lanjutnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa surat yang pernah dikirim kepada pihak terkait saat itu bukanlah surat panggilan resmi, melainkan sebatas surat undangan klarifikasi.

Kasus ini mencuat setelah Zuhdi menampar seorang murid yang melempar kepalanya dengan sandal saat pelajaran berlangsung. Meski disebut sebagai bentuk teguran, bukan kekerasan, Zuhdi telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

Baca juga : Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Guru Madin di Demak Tetap Terima Insentif

Namun, kemudian muncul dugaan bahwa seseorang yang mengaku dari LSM meminta uang damai sebesar Rp 25 juta, dengan alasan kasus telah dilaporkan ke polisi. Polres Demak menepis hal tersebut dan menegaskan bahwa proses mediasi berlangsung tanpa kehadiran pihak LSM. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN