
SEMARANG, Jatengnews.id – Pemerintah Kota Semarang menata ulang sistem pengelolaan anggaran infrastruktur di tingkat kecamatan dan kelurahan pasca penindakan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Wali Kota, Kamis (24/7/2025).
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan, bahwa salah satu langkah kunci yang sedang dilaksanakan yakni, mengalihkan kewenangan anggaran pembangunan yang sebelumnya dikelola per wilayah.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang
Hal tersebut, disampaikan Agustin dalam apel bersama penandatanganan pakta integritas pengadaan barang dan jasa antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) yang di gelar di halaman Balaikota Semarang.
“Pasca penindakan itu, ketika saya dilantik selang beberapa waktu kami diundang Direktur Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan berbagai macam pemetaan wilayah dan pemetaan masalah dan berbagai macam kemungkinan-kemungkinan,” ungkap Agustin kepada awakmedia usai apel di Halaman Balaikota Kamis (24/7/2025).
Ia menegaskan bahwa perubahan ini menjadi bagian dari komitmen bersama yang dibangun antara pemerintah kota dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pencegahan.
“Direktur Pencegahan KPK ini tugas pokok fungsinya adalah membantu, suapaya Pemerintah Kota Semarang tidak lagi terjadinya kejadian hal yang sama,” ucapnya.
Kiranya, apel yang ia lakukan ini sebagai langkah awal sekaligus menjadi pengingat atas risiko hukum yang dapat muncul apabila terjadi penyimpangan.
Salah satu kebijakan penting yang diberlakukan adalah larangan menempatkan anggaran pembangunan infrastruktur di kecamatan dan kelurahan. Hal ini merespons temuan KPK yang mencatat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana di tingkat tersebut.
“Siapa yang menjamin ini tidak berulang? Maka KPK meminta agar anggaran dipindahkan ke dinas teknis yang lebih memiliki kapasitas dan akuntabilitas,” tegasnya.
Wali Kota juga menyoroti pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang sebelumnya dinilai hanya sebagai ajang “bagi-bagi” dana tanpa dasar kebutuhan prioritas. Ia mencontohkan bagaimana dana kelurahan sebesar Rp1 miliar bisa dibagi rata ke setiap RW tanpa mempertimbangkan urgensi pembangunan.
“Kini tantangannya adalah bagaimana musrenbang menjadi acuan prioritas pembangunan, bukan hanya pembagian dana. Fokusnya harus pada SDM, kesehatan, pendidikan, UMKM, dan pembangunan yang berdampak,” jelasnya.
Demi mendukung hal itu, ia telah memerintahkan pembuatan roadmap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan UMKM yang terkoneksi dengan indikator makro seperti penurunan inflasi, stunting, dan pertumbuhan ekonomi.
“Sekarang tidak akan ada lagi jalan yang baru dipaving lalu diaspal. Karena datanya sudah terintegrasi, semua akan kelihatan. DPR pun akan bisa melihat. Jadi ini bagian dari reformasi sistem kita,” tutupnya.
Baca juga : KPK Beri Alasan Belum Periksa Wali Kota Semarang Mbak Ita
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi awal pembenahan tata kelola anggaran pembangunan di Kota Semarang yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat. (03)