SEMARANG, Jatengnews.id — Pemkot Semarang segera mencairkan bantuan dana sebesar Rp25 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) yang ada di wilayahnya.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan bahwa pencairan ini dilakukan melalui verifikasi berlapis dan ketat, guna memastikan dana tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
“Ini tahapan yang memang harus kita lakukan sebagai evaluasi. Mudah-mudahan akhir Juli atau awal Agustus uangnya sudah bisa dicairkan,” ujar Agustina saat ditemui awak media, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Tinjau Dampak Rob Tambakrejo, Wali Kota Semarang Agustina Siapkan Solusi Berkelanjutan
Agustina menjelaskan bahwa bantuan ini berasal dari hasil efisiensi berbagai pos anggaran, termasuk perjalanan dinas, konsumsi rapat, serta alat tulis kantor. Anggaran yang berhasil dihemat tersebut kemudian dialihkan untuk mendukung pembangunan langsung di tingkat RT.
“Anggaran ini kita dapatkan dari hasil efisiensi. Termasuk pengurangan biaya makan-minum dan ATK. Kita maksimalkan untuk langsung ke masyarakat melalui RT,” tambahnya.
Bantuan dana RT ini dirancang untuk mendukung pembangunan kecil di lingkungan seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, dan penguatan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Agar dana tidak disalahgunakan, pencairan tidak dilakukan ke rekening pribadi, melainkan melalui rekening kelembagaan yang dikelola minimal oleh dua orang pengurus RT.
“Harus dibuka rekening atas nama kelembagaan. Minimal dua orang — ketua dan sekretaris atau bendahara harus tahu dan terlibat,” tegas Agustina.
Proses verifikasi dimulai dari RW, dilanjutkan staf kelurahan, dan melibatkan Bank Jateng sebagai mitra pembukaan rekening. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya RT fiktif dan memastikan semua penerima benar-benar aktif dan sah.
“RW menjadi lembaga pertama yang memverifikasi eksistensi RT. Setelah itu ada staf kelurahan, lalu diverifikasi dokumennya,” jelasnya.
Baca juga: Wali Kota Semarang Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Usai Semarang Raih WTP
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot juga membentuk desk khusus di tingkat kecamatan yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian. Desk ini akan menindaklanjuti laporan masyarakat sebelum masuk ke ranah hukum.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, tidak langsung ke aparat hukum. Desk akan menyelesaikan lebih dulu. Kalau memang ada unsur pidana, baru direkomendasikan ke polisi atau kejaksaan,” pungkasnya.(02)