31.4 C
Semarang
, 25 Juli 2025
spot_img

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BKK Wonosalam

Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa dua tersangka tambahan berinisial LBU dan S merupakan debitur yang mengajukan kredit modal kerja dengan menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

DEMAK, Jatengnews.id – Kejari Demak kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam.

Adapun, dengan penetapan ini, total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa dua tersangka tambahan berinisial LBU dan S merupakan debitur yang mengajukan kredit modal kerja dengan menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Keduanya menyusul tersangka UH, yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada awal Juli 2025.

Baca juga : Tersangka Korupsi Hibah Sapi Dilimpahkan ke Kejari Karanganyar

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan keterlibatan dua debitur, yaitu LBU dan S, yang menggunakan SPK fiktif untuk pengajuan kredit modal kerja. Kredit tersebut kemudian macet dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Hendra, Rabu (23/7/2025).

Dijelaskan, SPK yang diajukan oleh para debitur tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak pernah diverifikasi oleh pihak bank, dalam hal ini oleh UH selaku Pimpinan Cabang PT. BPR BKK Demak Wonosalam saat itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1.078.000.000.

“UH sebagai pimpinan cabang telah menyetujui kredit tanpa verifikasi dokumen, sementara LBU dan S terbukti menggunakan dokumen palsu. Ketiganya kini telah kami tahan dan proses hukum masih berjalan,” imbuh Hendra.

Sebelumnya, hanya UH yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas II B Demak. Dengan penambahan dua tersangka baru ini, Kejari Demak menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut.

“Untuk saat ini belum ada buronan, namun penyidikan masih kami kembangkan. Jika nantinya ditemukan bukti baru atau indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Hendra.

Baca juga : Kades Jaten Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan 52 Kios

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN