33.2 C
Semarang
, 26 Juli 2025
spot_img

Tim Penyidik Temukan Potensi Kerugian Pembangunan Kios Desa Jaten Capai Rp9 Miliar

berdasarkan hasil penyidikan, terdapat ketidakwajaran dalam biaya sewa sebanyak 52 kios.

KARANGANYAR, Jatengnews.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar menemukan potensi kerugian negara dalam pembangunan kios di tanah bengkok Desa Jaten sebesar Rp9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (25/7/2025) menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat ketidakwajaran dalam biaya sewa sebanyak 52 kios.

Baca juga: Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Karanganyar

“Hasil penyidikan kita menemukan ketidakwajaran dalam biaya sewa kios yang dibangun diatas tanah bengkok Desa Jaten. Jumlahnya Rp9 miliar,”jelasnya.

Dikatakan Hartanto, proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kios dibatas tanah Bengkok ini masih terus berlangsung.

“Sampai saat ini baru ada satu tersangka,”pungkasnya.(02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN