TEGAL, Jatengnews.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal menggelar sosialisasi bertema “Gempur Rokok Ilegal”, Jumat (25/7/2025) di Kotta Go Tegal Hotel.
Acara ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari influencer, YouTuber, dan anggota Karang Taruna.
Baca juga: Pemkab Tegal Resmikan Digitalisasi Layanan Pembayaran
Sosialisasi bertujuan menyampaikan regulasi dan program pemerintah daerah terkait Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap dampak negatif rokok ilegal yang merugikan negara.
Ia menyampaikan bahwa DBHCHT Kabupaten Tegal tahun 2025 mencapai Rp14,6 miliar, yang dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, kesehatan, hingga monitoring program.
Baca juga: Belasan Warga Tegal Dapat Operasi Katarak Gratis dari Pemkab Tegal
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mafrizal, menjelaskan berbagai jenis pelanggaran dalam peredaran rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, serta penyalahgunaan pita cukai asli.
Kegiatan ini dibuka dengan penampilan tari angguk angklang oleh tiga penari, dan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.(02)