SEMARANG, Jatengnews.id – Viral tumpukan sampah ilegal di kawasan Brown Canyon memicu perhatian warga.
Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menegaskan lokasi tersebut bukan wilayah Semarang, melainkan masuk Kabupaten Demak.
Baca juga: Perbaikan Kontainer Truk Sampah Terus Dikebut Pemkot Semarang
“Brown Canyon itu masuk wilayah Demak, dan yang membuang sampah di sana kebanyakan masyarakat Demak,’’kata Kepala DLH Kota Semarang Arwita Mawarti Sabtu (26/7/2025).
Arwita menambahkan bahwa pengawasan di area perbatasan memang sulit dilakukan, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
“Lokasi ini berada di perbatasan yang kerap luput dari pengawasan langsung. Ke depan kami akan memperketat pengawasan, terutama di kawasan Rowosari yang dekat dengan Brown Canyon,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, DLH Semarang berencana menambah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap kelurahan, termasuk di sekitar Rowosari.
Baca juga: Alfamart dan DLH Kabupaten Semarang Kampanye Kurangi Sampah Plastik
“Kami akan edukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan menambah TPS minimal satu di tiap kelurahan,” tegas Arwita.
Dengan langkah ini, DLH berharap bisa meminimalisir pembuangan sampah liar dan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar.(02)