
DEMAK, Jatengnews.id – Tarif parkir kendaraan wisata di kawasan Masjid Agung Demak menjadi sorotan publik usai seorang wisatawan mengeluhkan mahalnya retribusi parkir melalui media sosial.
Keluhan tersebut viral usai diunggah oleh akun Instagram @kinimediajakarta, menunjukkan supir mobil Hiace yang keberatan saat diminta membayar parkir sebesar Rp 50 ribu tanpa diberikan karcis.
Baca juga : 2,5 Juta Wisatawan Kunjungi Kabupaten Rembang Sepanjang 2024
Dalam video tersebut, sang supir menyampaikan kekesalannya lantaran diminta membayar lebih mahal jika ingin diberikan karcis.
“Parkiran piye iki? Aku gowo hiace muat 14 wong, tarik 50 ewu ora diweki karcis, tak jaluk ora oleh. Nek go karcis bayare 65…” keluhnya dalam video.
Unggahan itu mendapat respons luas dari netizen, termasuk akun resmi Bupati Demak yang turut memberikan komentar dan menandai Dinas Perhubungan (Dishub) Demak untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Menanggapi kejadian ini, salah satu petugas parkir dari Dishub Demak memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf. Ia menyatakan bahwa tarif parkir mobil Hiace sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp 50.000 untuk kendaraan sejenis elf atau bus kecil.
“Saya memohon maaf kepada sopir Hiace, Kepala Dishub, Pemerintah Kabupaten Demak, serta masyarakat atas ketidaknyamanan tersebut. Saat itu parkiran sedang ramai dan karcis kebetulan habis. Petugas lain sedang mengambil karcis saat kejadian berlangsung,” jelasnya, Selasa (29/7/2025).
Baca juga : Pendapatan Parkir Kota Semarang Rp 5 Miliar, Angkanya Jauh Dari Target
Sebagai informasi, Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak Januari 2024 menetapkan tarif parkir luar badan jalan sebagai berikut: Sepeda motor: Rp 2.000; Kendaraan roda empat (sedan, jeep, pick-up): Rp 10.000; Bus kecil/elf dan sejenisnya: Rp 50.000; Bus sedang/angkutan barang: Rp 75.000; Bus besar: Rp 100.000. (03)