26.8 C
Semarang
, 31 Juli 2025
spot_img

Tersangka Kasus Cekcok Berujung Maut Terancam 7 Tahun Penjara

korban berinisial H (54) tahun, bersama rekannya menghampiri pelaku  untuk menegur dan menasehati. Akan tetapi, tersangka merasa tersinggung dengan teguran korban.

SURAKARTA, Jatengnews.id – Tersangka pelaku pembunuhan dalam perkara keributan yang berujung maut di Kecamatan Laweyan, Surakarta terancam hukuman 7 tahun penjara.

Hal tersebut ditegaskan Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam rilisnya di Mako Polresta Surakarta, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan Pelaku Begal Payudara

Wakapolresta mengatakan, kasus tersebut  bermula saat tersangka melintas di depan sebuah warung makan atau hek, pada Sabtu, (26/7/2025) lalu pukul 02.30 WIB, dengan menggunakan sepeda motor.

Pada saat melintas pelaku menggeber kendaraannya hingga suara motor mengganggu kenyamanan warga.

Dikatakannya, korban berinisial H (54) tahun, bersama rekannya menghampiri pelaku  untuk menegur dan menasehati. Akan tetapi, tersangka merasa tersinggung dengan teguran korban. Keduanya melakukan perkelahian.

Wakapolres mengatakan, saat  perkelahian, pelaku melemparkan tangga hingga mengenai punggung korban.

“Melihat korban jatuh, kalap hingga menginjak-injak tubuh korban dan sempat memukul korban dengan termos es batu. Saat warga mengecek kondisi korban usai perkelahian, korban didapati sudah meninggal dunia,”ujar Wakapolresta.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan Pelaku Curanmor Asal Bogor

Akibat perbuatannya,  tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana terkait perbuatan penganiyayaan yang mengakibatkan kematian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Jadi terduga ini disangkakan pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan pidana 7 tahun paling lama,” katanya.

Sementara itu, tersangka DS mengaku emosi saat mendapat pukulan usai ditegur korban.”Saya emosi. Saat menegur, H juga memukul saya,”pungkasnya. (02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN